Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai suatu hal, baik berupa benda, maupun manusia. Kondisi kebenaran yang
dimaksud ialah kebenaran yang nyata dan tidak dibuat buat (manipulasi), dan
tidak memandang kasta atau tingkat jabatan seseorang, dan tidak adanya suatu
mayoritas atau minoritas, karena semuanya dimana kebenaran dalam keadilan
adalah sama.
Kita sebagai anak bangsa harus mengetahui keadilan yang
sebenarnya, untuk itu kita harus mempelajari tentang undang undang dasar 45,
pancasila, butir butir pancasila, dan norma norma hidup dari dasar agar kita
mengetahui bagaimana keadilan yang sesungguhnya dan tanpa di rekayasa. Keadilan
memang harus di tegakkan. Tanpa keadilan yang pasti dan benar, kehidupan
manusia akan hancur dan tidak terkontrol sepenuhnya.
Terkadang, setiap orang memiliki arti keadilan tersendiri
bagi masing masing dan berbeda beda antara satu dengan yang lainnya. Untuk itu pemerintah
perlu menyatukan arti keadilan dari setiap masyarakatnya agar terciptanya
kehidupan yang harmoni, berdaulat, adil, dan makmur. Usaha pemerintah ialah
dengan menciptakannya landasan hukum negara berupa undang undang 45, pancasila,
dan butir butir pancasila. Suatu bangsa dan negara harus mempunyai suatu landasan
hukum yang adil dan tidak memandang kasta dari masyarakatnya, semua dimata
keadilan dan hukum itu adalah sama, satu sederajat.
Simbol keadilan digambarkan dengan patung dewi keadilan
yaitu berupa seorang dewi yang memegang sebuah neraca dan menutupkan matanya
dengan selembar kain. Dari simbol tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
keadilan itu tidak memandang siapapun, jika ia bersalah harus dihukum sesuai
hukuman yang telah disepakati, meskipun dia adalah pejabat tertinggi sekalipun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar