Rabu, 11 Juni 2014

Keadilan



Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik berupa benda, maupun manusia. Kondisi kebenaran yang dimaksud ialah kebenaran yang nyata dan tidak dibuat buat (manipulasi), dan tidak memandang kasta atau tingkat jabatan seseorang, dan tidak adanya suatu mayoritas atau minoritas, karena semuanya dimana kebenaran dalam keadilan adalah sama.


Kita sebagai anak bangsa harus mengetahui keadilan yang sebenarnya, untuk itu kita harus mempelajari tentang undang undang dasar 45, pancasila, butir butir pancasila, dan norma norma hidup dari dasar agar kita mengetahui bagaimana keadilan yang sesungguhnya dan tanpa di rekayasa. Keadilan memang harus di tegakkan. Tanpa keadilan yang pasti dan benar, kehidupan manusia akan hancur dan tidak terkontrol sepenuhnya.

Terkadang, setiap orang memiliki arti keadilan tersendiri bagi masing masing dan berbeda beda antara satu dengan yang lainnya. Untuk itu pemerintah perlu menyatukan arti keadilan dari setiap masyarakatnya agar terciptanya kehidupan yang harmoni, berdaulat, adil, dan makmur. Usaha pemerintah ialah dengan menciptakannya landasan hukum negara berupa undang undang 45, pancasila, dan butir butir pancasila. Suatu bangsa dan negara harus mempunyai suatu landasan hukum yang adil dan tidak memandang kasta dari masyarakatnya, semua dimata keadilan dan hukum itu adalah sama, satu sederajat.

Simbol keadilan digambarkan dengan patung dewi keadilan yaitu berupa seorang dewi yang memegang sebuah neraca dan menutupkan matanya dengan selembar kain. Dari simbol tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa keadilan itu tidak memandang siapapun, jika ia bersalah harus dihukum sesuai hukuman yang telah disepakati, meskipun dia adalah pejabat tertinggi sekalipun.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar