Senin, 11 November 2013

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

         SIUP atau surat izin usaha perdagangan sangat diperlukan bagi seorang pebisnis terutama jika jenis usaha tersebut termasuk dalam kategori jenis usaha yang berskala besar. Surat izin usaha terbagi menjadi beberapa golongan, yakni SIUP jenis usaha berskala besar, SIUP untuk jenis usaha berukuran menengah dan SIUP untuk jenis usaha berukuran kecil.

         SIUP dibutuhkan sebagai dokumen jaminan untuk usaha yang anda jalankan. Tanpa memiliki sertifikat surat izin usaha perdagangan maka sewaktu-waktu usaha/perusahaan anda dapat dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait karena dianggap ilegal mengingat tidak adanya surat izin usaha.

         Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP :
Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
Syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP
SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha.
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :

PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln. Ratnasari No. 77/10 Malang 65148
Telp. 0341 …… …… Fax …… ……
.......................................................................................................................

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2016

Nama Perusahaan : 

PT. LINDO JAYA

Merek (Milik Sendiri/lisensi) : 

Alamat Kantor Perusahaan : 

Jln. Taman Indah No. 44 Kota Malang (65148) No Telp / Fax 0341 …. …. Fax. 0341 …. ….

Nama Pemilik / Penganggung Jawab :

Alamat Pemilik / Penganggung Jawab : 

Jln. Latsari No. 99 Kota Malang (65148) No Telp / Fax 0341 …. ….

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) : 

02.477.789.0-788-252

Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha : 

Rp 600.000.000

Kegiatan Usaha : 

Perdagangan Barang dan Jasa

Kelembagaan : 

Supplier

Bidang Usaha : 

Perdagangan (513.515) Jasa (749)

Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : 

Elektrikal, Bahan Bangunan, Barang Cetakan, Alat Konstruksi, dan Mekanikal.

SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan

Pertama : 

Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 02 November 2021

Kedua : 

Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Ketiga : 

Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi

Keempat : 

Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.


Dikeluarkan di : Malang
Pada tanggal : 02 November 2016


Kepala Dinas,


stempel pemerintah kota


Dra. Tanti Julianti, MM
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521

Note:
Contoh surat izin usaha (SIUP) diatas dibuat hanya untuk tujuan educational. Terdapat beberapa kata termasuk alamat tidak ditulis berdasarkan alamat yang sebenarnya karena ini hanya sebuah kerangka contoh SIUP.

Contoh nyatanya ialah :



Pengurusan SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )

Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
Foto copy NPWP
Foto copy KTP Dirut
Foto copy NPWP
Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
SIUP asli apabila ada perubahan
Pernyataan belum memiliki SIUP
Penyerapan tenaga kerja
Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.

 Sumber :

http://obattradisionaluntukkencingmanis.wordpress.com/legalitas/
http://legalitasdokumen.blogspot.com/2011/11/pengurusan-siup-surat-ijin-usaha.html
http://muhamadramadhan10.wordpress.com/2012/05/10/bab-6-legalitas-berkaitan-dengan-pendirian-usaha-baru/
http://rezasuryasesanti.blogspot.com/2013/09/contoh-surat-izin-usaha-siup-dan-situ.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar